
Desa Paninggaran terletak di tepian Waduk Darma, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, wilayah yang hingga kini masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal. Namun, keterbatasan ini tidak serta-merta menempatkan warganya di luar praktik keuangan. Sebaliknya, warga Paninggaran telah lama mengembangkan berbagai mekanisme menabung informal yang berakar pada relasi sosial, rasa percaya, dan kebutuhan kolektif.
Peran perempuan, khususnya para ibu, menjadi sentral dalam mengelola dan menjaga keberlangsungan kebiasaan ini. Mereka menyisihkan uang dalam jumlah kecil untuk berbagai kebutuhan pribadi, sosial, serta keagamaan.
Salah satu praktik yang umum dijumpai adalah tabungan melalui sekolah anak. Dengan setoran mulai dari Rp2.000, orang tua dapat menitipkan uang secara rutin, sebuah skema sederhana yang juga memperkenalkan kebiasaan menabung sejak dini kepada anak-anak.
Selain menabung melalui sekolah, masyarakat juga mengenal tabungan yang berbasis perayaan keagamaan, yaitu Tabungan Mulud, untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Tabungan ini dikelola secara kolektif, biasanya oleh seorang pengelola yang berkeliling setiap hari untuk mengambil setoran dari para anggota. Masih sehubungan dengan perayaan yang sama, ada pula Tabungan Berkat Mulud, yang dialokasikan khusus untuk menyiapkan hidangan atau bingkisan saat perayaan berlangsung. Nominal setoran tidak ditentukan, sepenuhnya menyesuaikan kemampuan masing-masing anggota.
Praktik ini lahir dari tradisi warga Paninggaran yang merayakan Maulid Nabi secara meriah, sebuah perayaan komunal yang membutuhkan perencanaan finansial jangka panjang. Setiap kepala keluarga umumnya dikenakan iuran sekitar Rp250.000, ditambah bawaan atau buah tangan senilai kurang lebih Rp200.000. Tanpa mekanisme tabungan, beban biaya ini dapat terasa berat. Tabungan khusus Maulid menjadi cara kolektif untuk meringankan beban tersebut.
Pada saat pencairan, setelah satu tahun penuh, pengelola tabungan biasanya menerima imbalan secara sukarela dari anggota. Namun, dalam beberapa kasus, diterapkan potongan jasa tertentu, misalnya Rp25.000 untuk total tabungan Rp1.000.000, sebagai bentuk kompensasi atas waktu dan tenaga yang dikeluarkan.
Menariknya, dana yang terkumpul dalam tabungan ini juga kerap berfungsi sebagai sumber pinjaman bagi anggota atau kerabat. Praktik peminjaman berlangsung tanpa bunga dan tanpa tekanan formal. Seperti ungkapan yang kerap terdengar, “Wios weh diuwihkeunna sesuai nu ditambut, teu kedah dilangkungan,” yang berarti uang dikembalikan sesuai jumlah pinjaman, tanpa tambahan. Meski demikian, tidak jarang peminjam mengembalikan lebih sebagai ungkapan terima kasih, sambil berkata, “wios weh kangge mésér baso” (biarlah untuk jajan bakso).
Di tengah dominasi praktik informal ini, sebagian warga mulai beririsan dengan layanan keuangan formal melalui perantara agen bank. Sekitar 50 keluarga menabung melalui agen yang melakukan penjemputan setoran dari rumah ke rumah, dengan nominal awal Rp5.000 tanpa biaya transaksi. Untuk menekan biaya operasional, agen memanfaatkan layanan mobile banking BNI dan hanya melakukan transfer antar rekening sesama nasabah BNI.
Berbagai praktik menabung di Desa Paninggaran memperlihatkan bagaimana literasi dan manajemen keuangan tidak selalu hadir melalui institusi formal. Di tengah keterbatasan akses, warga membangun sistem keuangan yang sesuai dengan dinamika sosial dan kebutuhan mereka sehari-hari. Praktik-praktik ini sekaligus menandai peluang bagi pengembangan layanan keuangan yang lebih kontekstual, yaitu layanan yang tidak sekadar inklusif secara akses, tetapi juga selaras dengan cara hidup dan nilai-nilai komunitas setempat.