Menurut data dari BNPB pada 25 November 2022, pukul 17.00, bencana gempa bumi di Kabupaten Cianjur telah menyebabkan korban jiwa sebanyak 310 orang dan 24 orang masih dinyatakan hilang. Selain itu korban luka-luka sebanyak 4,630 orang dan sebanyak ± 73.862 jiwa berada di pengungsian. Kerusakan rumah paska bencana pada data sementara menunjukkan terdapat 59.043 rumah rusak, dengan rincian sebagai berikut: 25.283 unit rumah rusak berat, 12.756 unit rumah rusak sedang, dan 21.050 unit rumah rusak ringan.
Hasil survei yang dilakukan oleh RISE Indonesia terhadap para penyintas bencana di Kabupaten Cianjur November 2022 lalu juga menyimpulkan bahwa salah satu dampak terbesar dari bencana tersebut adalah pada rumah, sarana sanitasi keluarga, fasilitas umum sanitasi, dan peribadatan. Bantuan yang telah diterima oleh para penyintas Sebagian besar adalah makanan, pakaian dan fasilitas sanitasi, dan telah membantu akses secara baik. Sebagian besar memiliki kebutuhan uang tunai untuk kebutuhan dasar, makanan, dan perbaikan rumah.
Saat mengunjungi lokasi bencana di Kabupaten Cianjur, Presiden menyampaikan bahwa bagi para penyintas bencana yang rumah tempat tinggalnya mengalami rusak berat akan mendapatkan bantuan sebesar 50juta rupiah, untuk rumah dengan kerusakan sedang mendapatkan bantuan sebesar 25juta rupiah, sedangkan untuk rumah dengan kerusakan ringan akan mendapatkan bantuan sebesar 10juta rupiah. Presiden juga menegaskan bahwa pembangunan rumah-rumah tersebut diwajibkan untuk menggunakan standar-standar bangunan yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR. Hal ini dikarenakan gempa yang terjadi merupakan gempa 20 tahunan. BMKG memperkirakan bahwa gempa dangkal yang terjadi pada November 2022 ini akan terjadi lagi dalam rentang waktu 20 sampai 30 tahun, oleh karena itu bangunan rumah harus diperkuat secara struktur untuk menghadapi bahaya gempa di kemudian hari.
Namun, penyaluran bantuan pemerintah yang disampaikan tersebut biasanya membutuhkan waktu untuk sampai kepada para penyintas. Dari pengalaman sebelumnya saat terjadi bencana gempa di Sulawesi Barat (Januari 2021) dan Siklon Seroja (Maret 2021), pencairan dana bantuan belum tuntas hingga saat ini (November 2022).
Tertundanya pencairan dana bantuan ini dikarenakan BNPB sangat bergantung pada kecepatan pemerintah Kabupaten/Kota dalam melakukan proses verifikasi dan validasi para penerima dana bantuan. Selanjutnya BNPB akan mentransfer dana ke rekening penyintas berdasarkan daftar penerima bantuan yang sudah ditandatangani oleh Bupati. Namun proses tersebut dapat memakan waktu hingga 6 bulan. Sementara menunggu pencairan dana bantuan tersebut, para penyintas telah memperbaiki rumah mereka secara swadaya, yang berarti sesuai dengan kemampuan dana mereka dan juga tidak mengikuti standar-standar bangunan untuk rumah tahan gempa. Kemudian saat dana bantuan pemerintah cair (sudah ditransfer ke rekening masing-masing), mereka sudah selesai melakukan perbaikan rumah, dan merasa tidak perlu lagi membuat rumah yang tahan gempa atau mengikuti standar bangunan dari kementerian PUPR.
Untuk itu RISE Indonesia merasa perlu untuk bekerja sama dengan berbagai stakeholders agar dapat membantu mengatasi problematika tersebut. Para penyintas bencana di Kabupaten Cianjur perlu membangun kembali dengan prinsip build back better and safer, untuk itu selain dukungan teknis berupa pelatihan dalam memperkuat struktur bangunan yang tahan gempa, para penyintas juga harus memiliki akses terhadap layanan keuangan untuk membangun rumah sambil menunggu dana bantuan dari Pemerintah diterima oleh mereka.
Dalam hal bantuan teknis berupa pelatihan untuk membangun rumah tahan gempa, dapat dilakukan dengan bekerjasama dengan berbagai NGO yang fokus pada hunian dan rekontruksi. Sedangkan dalam hal akses terhadap layanan keuangan untuk mendapatkan dana talangan sambil menunggu dana bantuan pemerintah cair dapat dilakukan dengan kerjasama Lembaga Keuangan. Selain itu dalam hal proses validasi dan verifikasi data para penyintas penerima bantuan perlu dilakukan dengan bekerjasama berbagai lembaga pemerintahan seperti BPBD, Dinas Sosial, dan BNPB.