Indonesia Microfinance – Regulator Perspective

Narasumber: Bapak. Dr. Roberto Akyuwen, STP, S.E., M.Si

(Analis Eksekutif Senior Bidang Pengembangan LKM -Otoritas Jasa Keuangan)

Pada era persaingan pasar yang semakin sengit seperti sekarang ini, pemerintah menaruh perhatian yang besar pada pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Pemerintah banyak mengeluarkan program-program bantuan untuk kemajuan UMKM sendiri. Selain program-program, ada pula lembaga yang berperan dalam kemajuan UMKM. Lembaga tersebut adalah Lembaga Keuangan Mikro atau disingkat dengan LKM.
Analis Eksekutif Senior Bidang Pengembangan LKM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Roberto Akyuwen menjelaskan keuangan mikro di Indonesia dikatakan sebagai salah satu yang terbesar di dunia, Indonesia pun dikatakan sebagai pemimpin dunia untuk pengembangan keuangan mikro. Secara data menunjukkan keuangan mikro mulai beroperasi di Indonesia lebih dari 100 tahun yang lalu, perkembangannya sangat pesat karena keuangan mikro berperan mengisi kesenjangan pembiayaan yang tidak bisa dimasuki sektor pembiayaan formal.
Sektor pembiayaan mikro tidak hanya bergerak pada konteks produktif namun pembiayaan keperluan konsumtif juga banyak dilakukan. Kredit produktif adalah kredit guna meningkatkan nilai tambah diberbagai sector (pertanian, perdagangan, dll). Kredit konsumtif tidak selamanya negatif, dalam konteks membiayai pendidikan, kesehatan, alat transportasi dan lainnya.

Menurut Roberto, perbaikan yang perlu dilakukan dari sisi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah sebagai berikut:

  1. Kapasitas SDM, dengan melakukan “Capacity Building” terhadap sumber daya manusia untuk meningkatkan pemahaman tentang bagaimana mengelola Lembaga keuangan mikro.
  2. Strategi mitigasi resiko, dengan pengadaan paket penjaminan kredit mikro dan asuransi mikro
  3. Prosedur (kemudahan akses)

Saat ini, Roberto memiliki program yang fokus dilakukan terkait keuangan mikro yaitu pertama, memformalisasi dan mengembangkan LKM dengan cara LKM bertransformasi menjadi lembaga formal (Koperasi/PT) dan memiliki kapasitas yang sesuai. Kedua, mengoptimalkan fungsi BPD dan BPR yaitu untuk melayani produksi usaha mikro, dan yang ketiga adalah digital banking, mengusahakan LKM untuk memasuki era digital banking, agar bisa terus bersaing dengan Lembaga keuangan lain.